Astaghfirullah ! 40 persen Remaja Usia 15 sampai 19 Tahun Terlibat Kumpul Kebo
Astaghfirullah ! 40 persen Remaja Usia 15 sampai 19 Tahun Terlibat Kumpul Kebo
Di
saat bayak lembaga berupaya menekan angka kelahiran, berbagai program
yang dilancarkan terganggu oleh remaja yang melakukan hubungan seks di
luar nikah alias kumpul kebo. Sebagian bahkan sampai hamil.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi BKKBN, Julianto Witjaksono. Menurut Julianto, data
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 menunjukkan angka yang tidak
diharapkan. Sebanyak 4,8 persen dari usia 10 tahun sampai 14 tahun
melakukan hubungan di luar nikah. Sebesar 0,5 persen sampai 1,5 persen
di antaranya hamil. Selain itu, sebesar 41,8 persen pada usia 15 tahun
sampai 19 tahun melakukan hubungan di luar nikah dan 13 persen di
antaranya hamil."Ini sangat memerihatinkan. Sebab katakan lah hampir separuh dari remaja usia itu sudah melakukan hal yang tidak seharusnya. Berarti bisa dibilang satu dari dua orang melakukannya dan itu berpotensi hamil," sesalnya saat diskusi di kantor BKKBN, Jakarta, Rabu (20/03/2013) sebagaimana dikutip JPNN.
Karena itu, Julianto berharap pihaknya bertekad menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan.
Menurutnya, selama ini sudah dilakukan oleh satu tim khusus dari BKKBN namun hanya secuil saja dari sekian banyak sekolah yang sudah tersentuh.
"Kita program GenRe (Generasi Berencana)nya masih SMA. Semestinya sudah harus ke SMP juga. Tapi kerjasama dengan pendidikan belum bisa karena kalau edukasi seks begitu kita masih ditentang oleh guru formal. Kita juga sudah minta tim Kemendikbud supaya masuk tim kita tetapi masih susah," akunya.
Menurutnya, Indonesia menghadapi ledakan penduduk, salah satunya dari angka kelahiran rata-rata 5 juta bayi lahir per tahun.
Angka kelahiran tinggi itu tidak terlepas dari besarnya angka pasangan usia subur mencapai 45 juta pasangan. Sementara BKKBN saat ini menurutnya memiliki keterbatasan akses untuk menjalankan program sampai ke tingkat kabupaten atau kota.
Batasan Menikah
Seperti diketahui, fenomena pergaulan bebas yang rentan menjurus kepada praktik seks bebas dewasa ini tak bisa lagi dipungkiri. Untuk itu pemerintah perlu terus menguatkan keberadaan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bukan justru melemahkannya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Syura Hidayatullah Hamim Tohari di sela-sela acara upgrading, rapat pleno, dan Rakornas PP Hidayatullah di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (17/02/2013) mengusulkan agar BKKBN juga ikut mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurutnya, dorongan revisi UU Perkawinan terutama ditekankan pada batasan usia menikah bagi perempuan yang dinilai sudah tidak relevan. Hamim memandang, penundaan usia perkawinan justru bisa menjadi bumerang yang sangat krusial. Hal ini akan semakin diperparah apabila ia kemudian dianut sebagai gaya hidup.
"Dalam Islam, pernikahan adalah sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Sehingga kalau ada seorang pemuda atau pemudi merasa dan sudah memiliki kematangan untuk itu, kenapa tidak, ayo menikahlah," katanya menyerukan.
Karenanya, menikah tidak perlu pembatasan, apalagi sampai menunggu usia tua. Jika sudah waktunya dan memiliki kematangan secara seksual serta kesadaran mental dan material, cukup alasan untuk menikah.*
Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar
Astaghfirullah ! 40 persen Remaja Usia 15 sampai 19 Tahun Terlibat Kumpul Kebo
Reviewed by Unknown
on
3/21/2013 01:23:00 pm
Rating:
No comments:
1 Komentar 1000 Kebaikan Anda Dapatkan :)